NAMA: REZA FAJRI
NIM: 10823002769
Soal: 1
Apa guna mempelajari advokat?
Jawab:
A. Guna mempelajari advokasi
1. Perlindungan hukum adalah seperangkat peraturan yang memberi pengakuan atas serangkaian hak yang wajib dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mewujudkan hakikat dan martabatnya yang hakiki.
2.Advokasi adalah usaha sistimatis secara bertahap (inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif.
3.Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang bedimensi hukum.
Dalam konteks kehidupan sosial keagamaan dan kemanusiaan, advokasi lebih merupakan penerjemahan secara praktis dari nilai-nilai keagamaan yang berdimensi sosial, sekaligus sebagai gerakan pembebasan dan kemanusiaan. Tujuannya adalah terjadinya transformasi struktur dari struktur yang menindas dan tidak berpihak kepada kaum lemah kepada struktur yang secara sosial, politik, dan ekonomi, lebih manusiawi, etis, egalitarian, dan berkeadilan bukan untuk mengantarkan kelas mustadha’afin menegakkan kediktatoran baru.
Advokasi ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi bisa dikategorikan kepada dua jenis:
Advokasi ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi bisa dikategorikan kepada dua jenis:
1. Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bahkan sangat pribadi. Misalnya saja ketika seorang pelajar tiba tiba diskorsing oleh pihak sekolah tanpa adanya kejelasan, maka advokasi yang dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan atau klarifikasi kepada pihak sekolah.
2. Advokasi kasus, yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok yang belum memiliki kemampuan membela diri dan kelompoknya.
Advokasi kelas, yaitu sebuah proses mendesakkan sebuah kebijakan publik atau kepentingan satu kelompok masyarakat (dalam hal ini pelajar dan remaja) dengan tujuan akhir terwujudnya perubahan sistematik yang berujung pada lahirnya produk perundang undangan yang melindungi atau berubahnya legislasi yang dianggap tidak adil. Advokasi jenis ini melibatkan stakeholder yang lebih banyak dan proses yang lebih sistematis
Advokasi kelas, yaitu sebuah proses mendesakkan sebuah kebijakan publik atau kepentingan satu kelompok masyarakat (dalam hal ini pelajar dan remaja) dengan tujuan akhir terwujudnya perubahan sistematik yang berujung pada lahirnya produk perundang undangan yang melindungi atau berubahnya legislasi yang dianggap tidak adil. Advokasi jenis ini melibatkan stakeholder yang lebih banyak dan proses yang lebih sistematis
B. Fungsi Advokasi
Secara umum tujuan advokasi adalah untuk mewujudkan berbagai hak dan kebutuhan fundamental suatu kelompok masyarakat yang oleh karena keterbatasannya untuk memperoleh akses di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, mengalami hambatan secara struktural akibat tidak adanya kebijakan publik yang bepihak kepada mereka.
C. Pengaruhnya advokasi
Hikmah dan advokasi merupakan dua bentuk aktivitas yang berbeda. Keduanya memiliki spesifikasi dan aplikasi kerja dan sistematika konsep khusus, yang didalamnya terdapat variabel kerja tersendiri dalam pencapaian targetnya. Namun dalam penerapannya dapat dibentuk suatu rangkaian yang saling mempengaruhi. Sebuah koordinasi sektarian yang dibangun dengan lebih melihat kebutuhan intern. Walaupun pada akhirnya akan tetap terdapat beberapa prinsip prinsip khusus yang berdiri tegak sebagai bentuk sifat
Soal: 2
Bagaimana praktek advokasi di Indonesia?
Jawab:
A. praktek advokasi di Indonesia
Menurut pendapat saya tentang pratek advokat Indonesia adalah sebagai berikut: Pratektek advokat yang mengwakili keliennya untuk melakukan tindakkan hokum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pengacara dipengadilan yang terjadi di Indonesia. Sangat tergantung pada materi atau honor yang dijanjikan sangat langka sekali.
Kita menjumpai seorang advokat di Indonesia yang membela masyarakat lemah akan tetapi sangat ramai kita dapati advokat yang menyelesaikan masalah-masalah orang kaya
Seorang advokat adalah orang lebih tahu seluk-beluk hokum dan undang-undangseharusnya janganlah karena pengetahuannya itu selalu mengabaikan masyarakat awam yang buta akhir-akhir ini sering terlihat dan kita saksikan di berita-berita kasus ditelivisi demi rupiah advokat-advokat Indonesia terlihat angkuh karena klennya orang berduit.
B. pratek Advokat membandingkan Negara lain
Dengan mengesampingkan alasan-alasan dibalik fenomena perpindahan secara paksa, kita membatasi pelayanan hanya pada bantuan darurat yang memang diperlukan pada tahap awal kepegungsian. Namun, hal ini tidak menjawab pertanyaan mendasar tentang mengapa mereka menjadi pengungsi, kebijakan yang menyangkut perlakuan selama di pengasingan, serta apa yang bisa dilakukan untuk melindungi mereka yang bernasib sama. Membela hak-hak pengungsi baik dilingkup lokal, nasional, regional, dan internasional merupakan bagian dari JRS sejak berdiri.
JRS adalah pendiri koalisi internasional ini yang dimulai pada tahun 2005. Tujuan Koalisi Internasional pada Penahanan Pengungsi, Pencari Suaka dan Migran adalah untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebijakan penahanan dan prakteknya serta meningkatkan penggunaan standard dan prinsip hak asasi manusia nasional dan internasional untuk hal-hal yang berhubungan dengan penahanan pengungsi, pencari suaka dan migran.
Subyek pemikiran koalisi ini meliputi standard tentang penahanan termasuk prosedur pengamanan, dan kondisi tahanan serta batasan kebebasan bergerak bagi para pengungsi di kamp. Koalisi berencana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut melalui jaringan, advokasi, penelitian dan laporan tentang isu dunia mengenai penahanan pengungsi, pencari suaka dan migran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar